TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Personel PRC Satpol PP Kota Padangsidimpuan bergerak cepat turun ke lapangan menyosialisasikan Surat Imbauan Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, terkait larangan menaikkan harga dan menahan stok barang di tengah situasi darurat bencana, Jumat (05/12/2025).
Penyebaran surat edaran dilakukan sepanjang jalan protokol dan pusat keramaian, menyasar langsung para pedagang grosir, eceran, hingga pengelola SPBU dan agen LPG. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas dampak bencana alam yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Kota Sibolga.
Baca Juga:
BRI KC Pancoran Penetrasi Mesin EDC kepada Pedagang
Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin terjadi gejolak harga dan kelangkaan barang yang dapat memberatkan masyarakat.
"Kami memastikan pesan pemerintah tersampaikan dengan baik. Seluruh pelaku usaha kami imbau tidak mengambil keuntungan berlebih di tengah kesulitan warga," tegasnya.
Ia menyebutkan, Satpol PP akan terus memantau pergerakan harga dan ketersediaan barang penting, terutama sembako, BBM, dan LPG.
Baca Juga:
Pungutan PPh Pedagang Online di Ecommerce Ditunda Menkeu Purbaya, Tunggu Ekonomi Pulih
Tujuh Imbauan Penting Wali Kota
Isi Surat Edaran Nomor 000-5-3.1/3812/2025 memuat tujuh poin yang wajib dipatuhi pelaku usaha dan seluruh unsur masyarakat yakni, Pelaku usaha dilarang menaikkan harga barang secara tidak wajar, Pelaku usaha tidak boleh menahan stok barang dan wajib mengeluarkan seluruh persediaan untuk dijual.
Kemudian, Pengusaha SPBU dan penyalur LPG 3 kg harus tetap melayani masyarakat sesuai SOP yang berlaku.