WahanaNews-Tapsel | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Sidempuan membuka pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang ada di Kota Padang Sidempuan.
Waktu penerimaan pendaftaran dimulai pada 21 - 27 September 2022, pukul 09.00 - 17.00 WIB.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Ketua Bawaslu Kota Padang Sidempuan Syafri Muda Harahap mengatakan, sesuai surat nomor 0007/KP.01.00/K.SU-29/09/2022, pihaknya membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu serentak 2024.
"Atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (Kota Padang Sidempuan) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan," ujar Syafri, Jumat (16/9/2022).
Syafri menjelaskan, adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang harus dipenuhi yaitu:
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.