Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas (dapat disampaikan sebelum pelantikan). Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan surat pernyataan.
"Dokumen pendaftaran dapat dikirim ke alamat email : [email protected] atau melalui pos kilat atau
disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Padang
Sidempuan di Jalan Raja Inal Siregar Nomor 57, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan," jelas Syafri.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Syafri mengatakan, waktu penerimaan pendaftaran akan dimulai pada 21-27 September 2022, mulai pukul 09.00- 17.00 WIB.
"Dan pendaftaran atau seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis. Dan untuk formulir berkas administrasi calon anggota serta keterangan lebih lanjut, dapat diperoleh langsung di Sekretariat. Atau mengunjungi laman website padangsidempuan.bawaslu.go.id, dan media sosial Bawaslu Kota Padang Sidempuan," pungkas Syafri. [rum]