12. Bersedia bekerja penuh waktu.
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Dan bagi calon anggota, juga akan membuat surat pernyataan terkait dengan syarat-syarat yang ada, sebagai kelengkapan persyaratan," ungkap Syafri.
Syafri mengatakan, adapun kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan yaitu, mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Padang Sidempuan. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar, dengan latar belakang
merah.
Kemudian, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli. Daftar Riwayat Hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas (dapat disampaikan sebelum pelantikan).