WahanaNews-Tapsel | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas (Palas) secara resmi membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Ketua KPU Padanglawas, Indra Syahbana Nasution, SH, MH melalui Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Indra Alamsyah, Senin (19/12/2022) menyebutkan pengumuman pendaftaran calon PPS mulai 18-22 Desember dan pendaftaran dimulai 18-27 Desember 2022.
Baca Juga:
Kepala BNN Madina Harapkan Proaktif Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Pemusnahan Ganja
Selanjutnya, lanjut Indra Alamsyah, untuk penelitian administrasi calon anggota PPS mulai 19 - 29 desember 2022, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS mulai 30 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023.
Sementara, kata Indra Alamsyah, untuk seleksi tertulis calon anggota PPS, sambung Indra, di mulai dari 2 - 4 Januari 2023 dan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS mulai 5 -7 Januari 2023.
Khusus untuk tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS mulai 30 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023 dan tes wawancara calon anggota PPS mulai 8-10 Januari 2023.
Baca Juga:
Polres Madina Bongkar Sindikat Pengedar 68 Gram Sabu dan 92 Bal Ganja
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS mulai 11- 13 Januari 2023,penetapan anggota PPS dilaksanakan 13 Januari 2023 dan pelantikan anggota PPS berlangsung 17 Januari 2023.
"Untuk masa kerja anggota PPS mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024 mendatang," ungkap Indra Alamsyah.
Ia menambahkan, anggota PPS yang akan direkrut sebanyak 912 orang dari 304 Desa dan Kelurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Palas. Dengan rincian setiap desa dan kelurahan dibutuhkan sebanyak 3 orang.
"Pendaftaran secara online melalui aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU atau Badan Adhock)," katanya.
Adapun persyaratan administrasi untuk pendaftaran PPS yakni, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS (diunduh di Siakba), fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan bermaterai Rp 10.000 (diunduh Siakba), surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, Daftar Riwayat Hidup (diunduh di Siakba), Pas Foto berwarna 4x6.
"Semua berkas-berkas tersebut diunggah ke aplikasi Siakba untuk selanjutnya diverifikasi oleh sistem," tandas Indra Alamsyah. [rum]