Tapsel.WahanaNews.co, Padang Sidempuan - Usai gerebek lapak narkoba di daerah Padang Matinggi oleh anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 123/RW (Rajawali), sebanyak 28 diduga penyalahguna narkotika diserahkan TNI ke Polres Padang Sidempuan.
"Tadi malam, kami menggerebek pesta sabu yang berada di Padang Matinggi (Padang Sidempuan-red). (Jaraknya), kurang lebih 1 Km dari asrama Yonif 123/Rajawali," ujar Wadanyon Mayor Inf Anatona Zebua di Mako Batalyon 123/RW, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, pada Selasa (12/9/2023) sore.
Baca Juga:
Pj. Bupati Tapteng Tinjau Optimalisasi Lahan Rawa dan Serahkan Bantuan Alsintan
Kronologis penggerebekan tersebut, lanjut Wadanyon, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Staf 1 (Satu) Yonif 123/RW, Sertu Solihin. Kemudian, melaporkan informasi tersebut ke Danyonif 123/RW Letkol Inf Emick Chandra Nasution. Setelahnya, personel Yonif 123/RW melakukan pengintaian ke lokasi.
"Kurang lebih (jarak) 500 meter dari Tempat Kejadian Pekara(TKP), ternyata benar, personel menemukan sekelompok pemuda sedang pesta sabu," ujar Wadanyon.
Kemudian, sambungnya, Danyonif Letkol Inf Emick Chandra kemudian tiba di lokasi dan memimpin secara bersama sama penggerebekan. Lalu, pihaknya berhasil menangkap 28 orang yang sedang pesta Sabu. Kemudian, pihaknya juga menyita barang bukti dari TKP antara lain, Handphone 25 unit. Sabu sisa yang belum terpakai seberat 4,3 Gram.
Baca Juga:
Bupati Karo Serahkan Lembu Kurban dalam Perayaan Idul Adha 1445 H
"Dompet 7 buah. Bong (alat hisap) Sabu 10 unit. Uang tunai Rp1.748.000,. Kemudian, ada juga dua buah tas. Dua buah jam tangan. Dua buah power bank. Dan, satu set plastik sabu bekas pakai," tambahnya.
Lebih lanjut, Wadanyon menyampaikan, usai personel Yonif 123/RW mengamankan 28 pria dan barang bukti tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Padang Sidempuan dan instansi terkait. Lalu ke-28 pria tersebut, melakukan tes urine. Dari hasil tes urine, 27 orang positif narkoba. Sedangkan seorang lainnya, negatif narkoba.
"Selanjutnya, berikut barang bukti dan pelaku (penyalahgunaan narkoba) akan kami serahkan ke Polres Padang Sidempuan," ujar Wadanyon.