Menurutnya, regulasi terkait PAW sudah jelas dan tidak membuka ruang penundaan tanpa alasan hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak kedua pada Pemilu sebelumnya seharusnya segera dilantik.
Di tengah kondisi bencana yang melanda wilayah Dapil 5, ketiadaan wakil rakyat dinilai semakin memperparah situasi warga. Tanpa representasi resmi di DPRD, berbagai kebutuhan mendesak masyarakat berpotensi tidak tersuarakan secara optimal dalam forum pengambilan keputusan daerah.
Baca Juga:
Rumor Joey Pelupessy ke Persib Menguat, Persaingan Lini Tengah Diprediksi Makin Panas
"Warga menghadapi longsor dan banjir, tetapi tidak memiliki wakil resmi di DPRD untuk menyuarakan kebutuhan mereka. Ini persoalan kemanusiaan, bukan sekadar administrasi politik," tegasnya.
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, DPRD Tapsel, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera bertindak dan menuntaskan proses PAW sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi mengembalikan hak politik masyarakat Dapil 5.
[Redaktur: Muklis]