TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Tapanuli Selatan- Kursi wakil rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 DPRD Tapanuli Selatan hingga kini masih kosong. Hampir satu tahun berlalu sejak proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bergulir, namun hak politik masyarakat Dapil 5 tak kunjung terpulihkan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik dan menuai sorotan tajam.
Kekosongan kursi legislatif tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat. Situasi ini kian memprihatinkan mengingat sejumlah wilayah di Dapil 5 tengah dilanda bencana longsor dan banjir yang membutuhkan perhatian serta pengawalan kebijakan dari wakil rakyat di parlemen daerah.
Baca Juga:
Rumor Joey Pelupessy ke Persib Menguat, Persaingan Lini Tengah Diprediksi Makin Panas
Lambannya pengisian kursi DPRD membuat masyarakat kehilangan representasi resmi dalam proses pengambilan kebijakan daerah. Akibatnya, berbagai aspirasi strategis, mulai dari penanganan bencana, penganggaran bantuan, hingga fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, dinilai tidak berjalan secara optimal.
Kondisi tersebut memicu kritik terhadap kinerja sejumlah pihak, mulai dari DPRD Tapanuli Selatan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, hingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ketiganya dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menuntaskan proses PAW sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, kekosongan kursi DPRD Dapil 5 bermula dari pemberhentian mantan anggota DPRD Tapsel, Edi Sulam, yang telah berstatus terpidana dalam perkara penganiayaan. Putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Buntut Pengangkatan Kepala Bakom, Mahkamah Konstitusi Diminta Perjelas Fungsi Perpres
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem telah menerbitkan Surat Keputusan PAW. Dokumen tersebut juga telah ditandatangani Sekretaris Dewan DPRD Tapanuli Selatan serta Bupati Tapanuli Selatan, lalu diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk penerbitan Surat Keputusan (SK). Namun hingga kini, proses tersebut belum juga berujung pada pelantikan pengganti.
Situasi ini mendapat perhatian serius dari warga. Arjuna Hiqmah Lubis, warga kelahiran Batangtoru yang dikenal vokal dan kritis terhadap isu-isu publik, menilai lambannya PAW telah merugikan masyarakat secara langsung.
"Ini bukan hanya soal kursi DPRD, tetapi soal hak politik masyarakat. Ketika kursi wakil rakyat dibiarkan kosong terlalu lama, negara sedang absen menjalankan kewajibannya," ujar Arjuna kepada awak media, Selasa (6/1/2026).