TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Polres Padangsidimpuan menindak 212 pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm berstandar SNI selama tiga hari pelaksanaan operasi gabungan di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Operasi gabungan yang digelar pada Rabu (29/7/2026) di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Mapolres Padangsidimpuan, melibatkan Satlantas Polres Padangsidimpuan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Denpom, dan UPT Samsat Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan, Residivis Ditangkap Tim Resmob
Berdasarkan data Satlantas Polres Padangsidimpuan, jumlah pelanggar yang ditindak terdiri dari 69 pengendara pada hari pertama, 73 pengendara pada hari kedua, dan 70 pengendara pada hari ketiga.
Selain tidak menggunakan helm, petugas juga menindak pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, seperti melawan arus, melanggar rambu lalu lintas, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tidak membawa kelengkapan berkendara.
Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Jonni Silalahi, mengatakan penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasatmata dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan
"Gunakan helm bukan karena takut kepada polisi saat operasi berlangsung, tetapi karena sadar bahwa helm merupakan perlindungan utama bagi keselamatan pengendara. Jadikan helm berstandar SNI sebagai kebutuhan setiap kali berkendara," katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kondisi teknis kendaraan, serta masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT Samsat Padangsidimpuan, Hamdan Sukri Siregar, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.