Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pencabulan. Selain itu, tersangka diketahui diduga sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus 128 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga
Dalam kesempatan itu, AKBP Wira Prayatna mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas, terutama pada malam hari dan di lokasi yang sepi.
"Jangan ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Polres Padangsidimpuan siap memberikan pelayanan dan tindak lanjut melalui Call Center 110," tegasnya.
Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan
[Redaktur: Muklis]