"Kita dari NasDem sudah coba untuk mencari tahu sebenarnya apa dasar Wanda mengklaim itu. Yang kami pahami lokasi rumah yang sedang diributkan Wanda ini secara hukum punya Japto, pemilik sertifikat sah yang diakui BPN. Di sisi lain, Wanda tidak punya atas hak atas tanah tersebut," kata Ali, dikutip Sabtu (19/11).
Ali menegaskan NasDem tak akan melakukan pembelaan secara membabi buta terhadap kader yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, ia juga sudah mengonfirmasi masalah ini kepada Japto.
Baca Juga:
Kepala BNN Madina Harapkan Proaktif Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Pemusnahan Ganja
"Saya sudah coba kroscek pengakuan Wanda. Saya konfirmasi ke Japto, ini tidak ujug-ujug, sudah melalui tahapan sangat panjang," ujarnya.
"Japto pemilik sertifikat HGB di lokasi tersebut sudah melakukan tahapan somasi kemudian tidak dapat respons, kemudian Japto minta perlindungan hukum ke Pemkot Jakpus," kata Ali menambahkan.
Ali menyebut Pemkot Jakarta Pusat juga telah mempertemukan kedua belah pihak. Dalam pertemuan itu, Pihak Japto menunjukkan hak miliknya, sementara Wanda tidak memperlihatkan apa-apa.
Baca Juga:
Polres Madina Bongkar Sindikat Pengedar 68 Gram Sabu dan 92 Bal Ganja
Atas dasar itu, ia berkata NasDem tidak memiliki alasan untuk membela atau mendukung Wanda. Menurutnya, Japto merupakan pemilik sah atas rumah tersebut.
"Wanda tidak punya hak di situ karena tidak bisa memperlihatkan alat bukti kepemilikan tersebut. Bukan tidak bela, kami tidak mau terlibat dalam satu urusan yang tidak ada dasarnya. Kalau pindah ke partai lain itu hak dia," ujarnya. [rum]