TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ARN (23) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga.
Pelaku merupakan warga Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Ia diamankan petugas, Jumat (13/03/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Periksa Stok BBM di SPBU, Pasokan Dipastikan Tiba Besok
Kasat Reskrim Hasiholan Naibaho mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (11/03/2026) sore di Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Korban, Taufik Hidayat Sihombing (60), saat itu datang membuka warung miliknya dengan mengendarai sepeda motor warna biru gelap bernomor polisi BB 5026 FO yang terdaftar atas nama Melda Lestari Harahap.
"Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di depan warung lalu masuk ke dalam. Tidak lama kemudian korban mendengar suara helm jatuh," ujar Kasat.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau
Saat korban keluar untuk memeriksa, sepeda motor tersebut telah dibawa kabur oleh seorang pria yang mengenakan helm hitam dan kaos merah. Korban sempat berusaha mengejar, namun kehilangan jejak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di kawasan Komplek DPR, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.