Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ARN. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BB 5026 FO serta selembar STNK atas nama Melda Lestari Harahap.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Periksa Stok BBM di SPBU, Pasokan Dipastikan Tiba Besok
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci serta menggunakan pengaman tambahan saat diparkir.
[Redaktur: Muklis]