"Pendaftaran secara online melalui aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU atau Badan Adhock)," katanya.
Adapun persyaratan administrasi untuk pendaftaran PPS yakni, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS (diunduh di Siakba), fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Baca Juga:
Kepala BNN Madina Harapkan Proaktif Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Pemusnahan Ganja
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan bermaterai Rp 10.000 (diunduh Siakba), surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, Daftar Riwayat Hidup (diunduh di Siakba), Pas Foto berwarna 4x6.
"Semua berkas-berkas tersebut diunggah ke aplikasi Siakba untuk selanjutnya diverifikasi oleh sistem," tandas Indra Alamsyah. [rum]