Ia menyadari kekhawatiran terkait potensi korupsi, tumpang tindih kewenangan, atau intervensi pihak luar jika status bencana nasional ditetapkan.
“Kekhawatiran itu wajar, tapi jawabannya bukan menahan status bencana nasional, melainkan memastikan tata kelolanya diawasi ketat sejak awal,” tegas Tan.
Baca Juga:
SPNMI Dukung Penuh Komitmen Kapori Jaga Konstitusi dan Reformasi
Tan berharap, penetapan status bencana nasional akan menjadi pesan bagi para korban bahwa negara hadir dan menganggap ini sebagai urusan bersama.
“Jadi menurut saya perlu sungguh-sungguh dipertimbangkan agar bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar ini berstatus bencana nasional,” kata Tan.
[Redaktur: Muklis]